MEDAN, 7 Agustus 2026 — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom., angkat bicara secara tegas menanggapi polemik tata kelola aset Yayasan Tengku Amir Hamzah yang menaungi Universitas Amir Hamzah (UNHAM). Pernyataan resmi ini disampaikan langsung di kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, Kota Medan, pada Jum'at, 7 Agustus 2026.
Rules Gajah memberikan dukungan penuh sekaligus memperluas sorotan tajam yang sebelumnya disampaikan oleh Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNHAM, Wan Muhammad Isa. DPP GNI menilai dugaan pergeseran pemanfaatan aset yayasan dari fungsi sosial pendidikan ke ranah bisnis komersial—termasuk mencuatnya isu lahan hibah di Kabupaten Batu Bara serta eksistensi PT Tengku Amir Hamzah Property—merupakan alarm keras bagi dunia pendidikan nasional.
Sorotan Hukum: Pelanggaran Konstitusional dan Regulasi Yayasan
Dalam analisis hukumnya, Rules Gajah membedah secara mendalam komparasi regulasi berdasarkan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (yang telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004) serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Yayasan pendidikan bukanlah perseroan terbatas. Berdasarkan UU Yayasan Pasal 3 dan Pasal 5, kekayaan yayasan—baik berupa uang, barang, maupun aset bergerak dan tidak bergerak seperti lahan hibah—dilarang keras dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, maupun pengawas demi keuntungan pribadi. Ruh utama yayasan adalah nirlaba dan sosial," tegas Rules Gajah di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Ketum DPP GNI ini mengaitkannya dengan UU Sisdiknas yang mengamanatkan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan harus bersifat non-profit dan berorientasi pada pengembangan SDM. "Jika sebuah yayasan pendidikan mendirikan unit usaha seperti PT Tengku Amir Hamzah Property atau terlibat dalam pengembangan kawasan pergudangan MMTC, maka seluruh laba atau keuntungan yang dihasilkan wajib 100% dikembalikan untuk menyokong mutu akademik, fasilitas mahasiswa, kesejahteraan dosen, dan riset institusi. Jika terjadi mission drift (pergeseran orientasi), ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum negara dan publik," tambahnya.
Empat Desakan Utama DPP GNI
Guna meredam spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat dan menjaga marwah Universitas Amir Hamzah, DPP GNI mengeluarkan empat poin desakan utama:
Klarifikasi Terbuka Lahan Hibah Batu Bara: Pengurus Yayasan Tengku Amir Hamzah wajib membuka dokumen status tanah, luas, dan peruntukan awal lahan hibah di Kabupaten Batu Bara demi transparansi publik.
Audit Investigatif Unit Bisnis: Mendesak dilakukannya audit keuangan independen terhadap PT Tengku Amir Hamzah Property dan keterkaitannya dengan kawasan pergudangan MMTC guna memastikan aliran dana benar-benar masuk ke kas universitas, bukan ke rekening perorangan.
Penyelamatan Mutu Akademik: Meminta Rektor UNHAM bertindak independen untuk membentengi aktivitas perkuliahan, nilai akreditasi, dan hak-hak mahasiswa agar tidak tersandera oleh konflik tata kelola di tingkat yayasan.
Intervensi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum: Jika pengurus yayasan tetap berdalih dan mengaburkan substansi, DPP GNI akan mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi bersama aparat penegak hukum untuk turun tangan memeriksa dugaan penyelewengan aset ini.
"Kami tidak ingin melihat kampus legendaris seperti UNHAM mengalami kemunduran kualitas akademik hanya karena pengurusnya sibuk mengejar margin dividen properti. Jangan hapus substansi pendidikan demi syahwat komersialisasi. Ruang intelektual mahasiswa tidak boleh ditumbalkan demi keuntungan materi segelintir oknum," tutup Rules Gajah dengan nada lugas.
(humas)
Kontak Media:
Humas DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI)
Alamat: Jl. Cempaka Raya No. 96, Kota Medan, Sumatera Utara
Email: generasinegarawanindonesia@gmail.com
www.dppgni.biz.id



Tidak ada komentar:
Posting Komentar