MEDAN — Persoalan sengketa tanah di Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi perhatian. Kali ini, pihak keluarga yang tengah menghadapi perkara tersebut menegaskan bahwa persoalan yang mereka perjuangkan bukan semata-mata cerita keluarga, melainkan berkaitan dengan sejumlah dokumen administrasi pertanahan yang mereka minta diperiksa secara objektif.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang tertanggal 8 Juli 2025, Nomor 500.17/2740, mengenai penyampaian permasalahan tanah yang sebelumnya telah dilaporkan.
Dalam dokumen tersebut, sebagaimana disampaikan pihak keluarga, disebutkan adanya SKT Nomor 6255/B/XIV/3 tanggal 18 Juli 1974 atas nama T. Tabi’i Limbong, sekaligus adanya klaim dari pihak lain terhadap bidang tanah yang dipersoalkan.
Surat tersebut juga disebut meminta Camat Percut Sei Tuan untuk memfasilitasi pembahasan persoalan tanah serta mengambil langkah konkret dalam upaya penyelesaiannya.
Namun, persoalan tersebut kemudian berlanjut ke ranah peradilan melalui perkara perdata Nomor 51/Pdt.G/2026/PN Lbp. Pihak keluarga menyatakan bahwa mereka kini menempuh upaya hukum banding.
PERTANYAAN UTAMA: DOKUMEN 1974 DAN KLAIM 1993
Persoalan yang kemudian menjadi titik perhatian adalah adanya perbedaan waktu dokumen yang dipersoalkan.
Pihak keluarga mempertanyakan bagaimana kedudukan dan hubungan antara SKT tahun 1974 atas nama T. Tabi’i Limbong dengan klaim jual beli yang menurut mereka terjadi pada tahun 1993.
Pertanyaan tersebut, menurut mereka, bukan dimaksudkan untuk memvonis pihak tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh dokumen yang digunakan dalam perkara diperiksa secara utuh.
Termasuk di dalamnya adalah pertanyaan mengenai dokumen asli yang menjadi dasar klaim tahun 1993, asal-usul dokumen, pihak yang menerbitkan, riwayat penguasaan tanah, batas-batas objek tanah, serta bagaimana dokumen tersebut diajukan dan dinilai sebagai alat bukti dalam persidangan.
Dengan demikian, persoalan tidak semestinya berhenti pada siapa yang memiliki dokumen paling lama atau siapa yang lebih dahulu mengklaim, tetapi harus dilihat dari keseluruhan riwayat hak, alas hak, administrasi pertanahan, penguasaan fisik, peralihan hak, serta kekuatan pembuktian masing-masing dokumen.
UUPA: KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH HARUS DIBANGUN DARI ADMINISTRASI YANG JELAS
Dalam perspektif hukum agraria nasional, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) masih menjadi salah satu landasan utama hukum pertanahan Indonesia. UUPA mengatur berbagai jenis hak atas tanah dan menempatkan pendaftaran tanah sebagai instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum.
Pasal 19 UUPA mengatur mengenai pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Pendaftaran tersebut mencakup antara lain pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak dan peralihannya, serta pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Karena itu, dalam sengketa yang melibatkan dokumen lama dan dokumen yang muncul kemudian, pemeriksaan idealnya tidak dilakukan secara parsial.
Riwayat administrasi tanah, pencatatan, peralihan hak, dokumen pendukung, serta kesesuaian antara dokumen dan kondisi objek tanah menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
TRANSPARANSI INFORMASI JUGA PENTING
Persoalan pertanahan sering bersinggungan dengan administrasi pemerintahan. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi salah satu instrumen yang dapat membantu masyarakat memahami proses administrasi sepanjang informasi yang diminta memang termasuk informasi publik yang dapat diberikan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik sekaligus kewajiban badan publik menyediakan informasi sesuai ketentuan. UU tersebut antara lain mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat, termasuk hasil keputusan badan publik beserta pertimbangannya dan kebijakan berikut dokumen pendukungnya, dengan tetap memperhatikan informasi yang dikecualikan.
Dalam konteks sengketa tanah, keterbukaan informasi bukan berarti membuka seluruh dokumen tanpa batas, melainkan memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang memang menjadi haknya melalui prosedur yang sah.
Hal tersebut penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan mempertemukan seluruh pihak dengan fakta administrasi yang dapat diverifikasi.
RULES GAJAH: JANGAN SAMPAI RAKYAT KEHILANGAN HAK HANYA KARENA PROSES ADMINISTRASI TIDAK JELAS
Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (DPP-GNI), Rules Gajah, turut angkat bicara mengenai persoalan tersebut.
Rules Gajah mengatakan, persoalan sengketa tanah harus diselesaikan berdasarkan dokumen, fakta dan mekanisme hukum, bukan berdasarkan tekanan maupun opini sepihak.
“Jangan sampai persoalan tanah hanya dilihat dari siapa yang paling kuat berbicara. Semua dokumen harus diperiksa secara objektif. Kalau ada dokumen tahun 1974, kemudian ada klaim atau dokumen lain yang disebut muncul pada tahun 1993, maka riwayat dan hubungan hukumnya harus terang,” ujar Rules Gajah saat ditemui awak media di Kota Medan, Sabtu, 26 September 2026.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai bagaimana sebuah alas hak tercatat, bagaimana peralihannya dilakukan, serta bagaimana administrasi pertanahan tersebut diproses oleh instansi yang berwenang.
Rules Gajah juga menyerukan agar pemberantasan praktik mafia tanah dilakukan melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Stop mafia tanah. Tetapi tuduhan mafia tanah juga harus dibuktikan. Jangan sampai masyarakat yang memperjuangkan haknya justru berhadapan dengan proses yang panjang tanpa memperoleh kejelasan administrasi,” katanya.
Ia menegaskan, kritik terhadap pelayanan atau administrasi pertanahan tidak boleh diarahkan untuk menghakimi individu tertentu tanpa bukti.
“Kalau ada dugaan penyimpangan, periksa. Kalau ada dokumen yang dipersoalkan, verifikasi. Kalau ada pejabat atau pihak yang diduga melakukan pelanggaran, proses melalui mekanisme hukum. Prinsipnya adalah transparansi dan pembuktian,” tegasnya.
BPN DIMINTA TERBUKA TERHADAP RIWAYAT ADMINISTRASI
Dalam perkara seperti ini, menurut Rules Gajah, masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai riwayat administrasi tanah, bukan sekadar pernyataan bahwa suatu dokumen pernah diterbitkan.
Pertanyaan yang perlu dijawab melalui mekanisme yang sah antara lain mengenai pencatatan bidang tanah, alas hak, riwayat peralihan, peta atau pengukuran, serta dokumen administrasi yang menjadi dasar suatu pencatatan.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN sendiri terus memiliki kerangka regulasi mengenai kewenangan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah. Pada 2025, misalnya, diterbitkan perubahan ketentuan mengenai pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah.
Hal tersebut menunjukkan bahwa administrasi pertanahan merupakan bidang yang memiliki mekanisme hukum dan administratif tersendiri.
BUKAN MEMINTA PUBLIK MEMIHAK
Pihak keluarga menegaskan bahwa mereka tidak meminta masyarakat langsung menyatakan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Mereka justru meminta agar dokumen yang berkaitan dengan sengketa tersebut dibaca dan diperiksa secara objektif.
“Bukan untuk menghakimi. Bukan untuk memvonis. Tetapi untuk mencari kejelasan berdasarkan dokumen dan fakta,” demikian sikap yang disampaikan pihak keluarga.
Sikap tersebut juga penting karena perkara disebut masih berada dalam proses upaya hukum. Dengan demikian, seluruh pihak tetap memiliki ruang untuk menyampaikan dalil, bukti dan bantahan sesuai hukum acara yang berlaku.
UJIAN BAGI KEPASTIAN HUKUM PERTANAHAN
Sengketa tanah bukan hanya persoalan kepemilikan sebuah bidang tanah. Di dalamnya terdapat persoalan administrasi, sejarah penguasaan, hubungan keperdataan, dokumen pertanahan dan pembuktian di pengadilan.
Karena itu, setiap klaim perlu diuji berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam konteks tersebut, keberadaan SKT Nomor 6255/B/XIV/3 tanggal 18 Juli 1974 atas nama T. Tabi’i Limbong, surat Sekda Deli Serdang tanggal 8 Juli 2025 Nomor 500.17/2740, serta dokumen yang disebut menjadi dasar klaim tahun 1993 menjadi bagian yang perlu dilihat secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang berwenang dan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Pada akhirnya, kepastian hukum tidak lahir dari opini publik, melainkan dari dokumen yang dapat diverifikasi, proses administrasi yang transparan, pembuktian yang sah, serta putusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum sesuai tahapan perkara.
DPP GNI menyatakan akan mendorong perhatian publik terhadap persoalan pertanahan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap proses hukum.
“Tanah rakyat harus memiliki kepastian. Administrasi harus transparan. Kalau ada masalah, buka dokumennya dan selesaikan berdasarkan hukum. Jangan biarkan masyarakat terus berada dalam ketidakpastian,” pungkas Rules Gajah.(Team)
#SengketaTanah #DeliSerdang #LubukPakam #PercutSeiTuan #Pertanahan #UUPA #UUKIP #HukumPerdata #MemoriBanding #DokumenHukum #KepastianHukum #KeterbukaanInformasi #ReformaAgraria #DPPGNI



Tidak ada komentar:
Posting Komentar