Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Labels

Adv


 

Loker


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LPPNU Labura Desak Penertiban Perkebunan Sawit Tanpa Izin di Hutan Produksi dan Hutan Lindung

Jumat, 07 Agustus 2026 | Agustus 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-07T14:57:16Z
‎Keterangan Poto:
‎Darwin Marpaung Ketua LPPNU Kabupaten Labuhanbatu Utara saat menyampaikan surat tembusan Kepada Menteri Kehutanan RI di Gd. Manggala Wanabakti Jln Gatot Subroto Jakarta Pusat.


Labuhanbatu Utara, 3 Agustus 2026 – Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Kabupaten Labuhanbatu Utara secara resmi mengajukan permohonan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar segera melakukan verifikasi, penertiban, dan, apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum, penyitaan terhadap aktivitas perkebunan kelapa sawit yang diduga beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah.
‎Permohonan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan dan informasi yang, menurut LPPNU, menunjukkan adanya dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Organisasi tersebut menilai praktik tersebut berpotensi merusak lingkungan, mengurangi fungsi ekologis hutan, merugikan negara, serta mengancam keberlanjutan sumber daya alam.
‎Ketua LPPNU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Darwin Marpaung, mengatakan pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dengan luasan mulai dari ratusan hingga ribuan hektare. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui surat Nomor: 09/LPPNU-LU/VIII/2026 tentang Permohonan Penertiban (Penyitaan) Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit Dalam Kawasan Hutan Tanpa Perizinan dari Instansi/Lembaga Terkait.
‎Menurut Darwin, pihaknya meminta Satgas PKH segera melakukan investigasi lapangan, menghentikan kegiatan yang terbukti melanggar hukum, mengambil tindakan sesuai kewenangan terhadap objek perkebunan yang berada secara ilegal di kawasan hutan, mengamankan aset negara, serta menindak pihak-pihak para pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
‎Sebagaimana yang dipaparkannya, Permohonan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
‎Dalam laporannya kepada Satgas PKH, LPPNU menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pihak berinisial AS, JK, AK, dan RA, serta PT Torganda. Menurut LPPNU, pihak-pihak tersebut diduga menguasai kawasan hutan di wilayah Aek Kuo dan Kecamatan Kualuh Hilir dengan total luasan sekitar ±8.579 hektare, yang terdiri atas areal Hak Guna Usaha (HGU) sekitar ±694 hektare, areal di luar HGU dalam kawasan hutan sekitar ±127 hektare, serta areal lainnya sebagaimana tercantum dalam laporan. Dugaan tersebut masih merupakan materi laporan yang disampaikan kepada Satgas PKH dan memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
‎LPPNU juga menyatakan bahwa sebagian kawasan yang diduga dikuasai berada di kawasan Hutan Produksi dan sebagian lainnya di kawasan Hutan Lindung, termasuk hutan mangrove, yang menurut organisasi tersebut telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
‎Darwin menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum, penyelamatan kawasan hutan, dan perlindungan aset negara. LPPNU berharap Satgas PKH dapat bertindak secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan untuk memastikan tidak ada lagi penguasaan kawasan hutan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
‎Selain itu, LPPNU menyatakan akan terus melakukan inventarisasi dan pendataan di lapangan terhadap pelaku usaha perkebunan yang diduga beroperasi di dalam kawasan hutan, khususnya yang memiliki luasan melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak memiliki perizinan maupun persyaratan administrasi yang diwajibkan bagi kegiatan usaha perkebunan.
‎"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada wacana. Kawasan hutan adalah aset negara yang harus diselamatkan dari penguasaan dan pemanfaatan ilegal demi keadilan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas," ujar Darwin Marpaung.(Team)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update