Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Labels

Adv


 

Loker


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Transparansi yang Tumbang di Samping Pohon BRT

Jumat, 07 Agustus 2026 | Agustus 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-07T14:01:59Z

Transparansi yang Tumbang di Samping Pohon BRT






Medan,7 Agustus 2026

Pembangunan infrastruktur transportasi massal Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan sejatinya merupakan langkah maju yang dinantikan warga untuk mengurai kemacetan kota. Namun, di balik visi modernisasi transportasi tersebut, terselip noktah hitam yang mencederai aspek kelestarian lingkungan dan hak atas informasi publik. Penebangan pohon-pohon peneduh kota secara masif demi jalur BRT kini telah berubah menjadi polemik berkepanjangan yang memicu gelombang kekecewaan dari berbagai elemen masyarakat.



Kritik tajam yang dilayangkan oleh aktivis lingkungan Rizki Lubis menjadi sinyal kuat bahwa ada yang salah dalam tata kelola komunikasi publik Pemerintah Kota Medan. Pernyataan keras Rizki yang meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan agar "jangan suka buang badan" mencerminkan kebuntuan komunikasi. DLH Medan terkesan melempar tanggung jawab alih-alih memberikan pertanggungjawaban publik yang konkret mengenai komitmen peremajaan vegetasi kota yang terdampak.


Sorotan Tajam dari DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI)



Polemik ini kian membara dan memasuki babak baru menyusul sikap tegas yang diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI). Dalam konferensi pers yang digelar di markasnya, Jalan Cempaka Raya Nomor 96, pada Jumat (7/8/2026), Ketua Umum DPP GNI, Rules Gajah, S.Kom., menyampaikan rasa kekecewaan yang mendalam atas karut-marut tata kelola dampak lingkungan proyek BRT ini.









Rules Gajah secara spesifik menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Di hadapan para awak media, Rules menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara rinci dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), jumlah pasti pohon yang ditebang, serta peta jalan kompensasi penanaman kembali.



"Kami sangat kecewa dengan minimnya informasi yang diberikan kepada publik. Jangan sampai ada unsur kesengajaan dari pihak birokrasi untuk menahan informasi, yang pada akhirnya membuat informasi di tengah masyarakat menjadi simpang siur," cetus Rules Gajah tegas.



Menguji UU KIP: Informasi Bukan Barang Dagangan Birokrasi




Opini publik yang berkembang saat ini mendeteksi adanya gejala "pembiaran informasi" oleh instansi terkait. Ketika sebuah kebijakan berdampak langsung pada ekologi kota—yang memengaruhi kualitas udara dan kenyamanan hidup jutaan warga Medan—maka menyembunyikan informasi atau bersikap pasif adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara.
Sesuai dengan semangat UU KIP, setiap kebijakan publik yang berdampak luas wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan tersedia setiap saat. Ketika DLH Medan terkesan defensif atau "buang badan" seperti yang dituduhkan, spekulasi liar dan ketidakpercayaan (distrust) publik terhadap proyek BRT niscaya akan terus membesar. Publik berhak curiga: Apakah ada regulasi yang ditabrak? Ataukah kewajiban penanaman pohon pengganti belum jelas rimbanya?






Sebagai institusi pers yang menjunjung tinggi pemenuhan hak publik untuk tahu (right to know), editorial ini memandang perlunya langkah konkret segera dari Walikota Medan dan jajaran DLH:


  • Buka Akses Informasi Sejelas-jelasnya: DLH Medan harus segera merilis data transparan mengenai jumlah pohon yang ditebang, lokasi penanaman pohon pengganti, dan jenis vegetasi yang dipilih.

  • Hentikan Saling Lempar Tanggung Jawab: Proyek BRT adalah kerja integratif. DLH tidak boleh berlindung di balik dalih bahwa proyek ini merupakan domain Dinas Perhubungan atau pengembang pusat.

  • Gelar Dialog Terbuka: Pemko Medan, DPP GNI, aktivis lingkungan seperti Rizki Lubis, dan perwakilan warga perlu duduk bersama dalam forum dialog terbuka guna menyamakan persepsi.

Pembangunan ekonomi dan infrastruktur tidak boleh mengorbankan ekologi. Lebih dari itu, ia tidak boleh menumbangkan pilar-pilar transparansi yang telah diamanatkan oleh undang-undang. Menjaga pohon di Kota Medan agar tetap rindang adalah kewajiban lingkungan; namun menjaga arus informasi tetap bersih dan jujur adalah kewajiban moral birokrasi.



(TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update